Rabu, 12 Oktober 2011

Kajian Islam Dalam Pendekatan Feminis


BAB I
PENDAHULUAN


CONSIDERATION
We have examined how people gain images of  themselves as men and women and how men and are characterized. we are now prepare to consider how men and women differ in their selft consepts. Our self conseps is our conciousness of our total, essential, and particular being.
The first International Congress on Islamic Feminisme assembled over 400 delegates. During the course of the meeting, it became clear that Islamic feminisme is a reality in many countries with a majority Muslim population. The Congress heard from women fighting for their rights and working in very difficult conditions against the implementation, in the name of Islam, of highly sexist and discriminatory family codes of behaviour.
Penancapan kuku-kuku kekerasan laki-laki kepada perempuan  atas nama agama telah banyak terdengar. Seakan laki-laki mempunyai legitimasi hukum  akan kekerasan yang ia lakukan.
Hal ini mungkin karena turunnya Al-Qur’an pada kondisi sosio kultural bangsa arab yang Patriakhi, kemudian dilanjutkan oleh penafsir Al-Qur’an masa sahabat dan tabiin yang juga berlabel patriakhi. Jadilah ajaran agama Islam yang semula diamanatkan oleh Tuhan sebagai Rahmatallil’Alamiin, berubah menjadi hanya Rahmatallirrijal.
Hal ini kemudian menjadi polemik di kalangan muslimah yang dengan berjalannnya arus globalisasi yang mendunia dan begitu massive dengan gerakan feminis dan kesetaraan gender terbukalah jendela pemikiran perempuan. Sudah tepatkah doktrin-doktrin yang telah diterima kini dengan ajaran Islam yang sesungguhnya?
Atau ada muatan politis dari para mujtahid untuk tetap menempatkan perempuan pada sub ordinal, dan sex yang termarginalkan?
Apakah mereka benar-benar telah menafsirkan Ayat-ayat tersebut secara tepat ataukah ada kepentingan golongan maskulinitas, atau yang lebih paradoks adalah justru mereka enggan menelisik kembali akibat ke-enakkan terlahir menjadi  seorang laki-laki dan beragama Islam. Munculnya anggapan yang berbau stereotype terhadap doktrin-doktrin keagamaan semata-mata karena titik pandangnya yang hanya tertuju pada suatu sisi dan suatu system analisis. Rasionalisme dan eksperimentalisme bagi perempuan, misalnya, sering kali diangkat ke permukaan untuk mengukur frekuensi nilai-nilai keadilan dalam keagamaan. Cara pandang ini memang konstribusi secara akademis bagi pemahaman keperempuanan, tetapi sekaligus bisa menyesatkan apabila dihadapkan dengan landasan keagamaan, dengan penghadapan konflik.
Piranti sosiologis, bukan satu-satunya piranti ijtihad untuk memahami perempuan secara proporsional. Apalagi upaya dekonstruktif yang dikembangkan dalam pemikiran gender, sangat dilandasi oleh protes keadilan gender dari pergulatan sejarah yang ambivalent.
Demikian juga dalam perbincangan feminisme, tataran dan cakrawalanya akan sama dengan sejarah misi Islam melalui wahyu di muka bumi. Kepedulian wahyu terhadap sejarah, karena sejarah determinan, manusia gagal membangun agama dan kebenaran melalui eksistensi yang dimiliki, kecuali sekedar rekayasa akal budi untuk menikmati mimpi peradaban dunia.
Dengan demikian pandangan tentang feminisme yang selama ini sangat beraneka ragam dalam pendekatan agama, tentunya menjadi sebuah perbincangan atau wacana yang sangat menarik. Maka kajian studi Islam dalam pendekatan feminisme akan menambah wawasan keilmuan dan keislaman yang luas. Serta bersikap adil terhadap penempatan manusia tidak hanya memandang apakah dia perempuan atau kah laki-laki.


BAB II
MATERI PEMBAHASAN



A.    Arti Feminis, Gender, dan Sex
Feminis adalah suatu faham yang menuntut kesetaraan sosial antara laki-laki dan perempuan.
Gender adalah ciri-ciri yang membedakan laki-laki dan perempuan secara sosial budaya yang diciptakan oleh manusia sendiri.[1]
Sex is used in a variety of different ways, and the context or situation in which we involved provides some cues as to which definition applies. Sex may refer to a classification schema based on reproductive functions: male and female. Sex may mean the sexual urge or instinct as it manifests itself in behavior, for example, the behavior of sexual intercourse.[2]

B.     Kelahiran dan Perkembangan Feminisme
Membicarakan tentang feminisme pada umumnya merupakan pembicaraan tentang bagaimana pada relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, serta bagaimana hak, status, dan kedudukan perempuan di sektor domestik dan publik.[3] Dalam perkembangannya, tidak ada standar yang disepakati bersama merumuskan definisi feminisme yang dapat diterima oleh atau diterapkan kepada semua feminisme di semua tempat dan wahyu. Karena definisi feminisme berubah-ubah sesuai dengan prbedaan real
itas sosio kultur yang melatarbelakangi kelahirannya serta perbedaan tingkat kesadaran, persepsi, serta tindakan yang dilakukan para feminis itu sendiri.
Namun demikian masih menurut mereka berdua feminisme harus didefinisikan secarajelas dan luas supaya tidak terjadi kesalah pahaman. Untuk keperluan itulah mereka mengajukan definisi yang menurutnya memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan (diskriminasi) terhadap perempuan dalam masyarakat, ditempat kerja, dan dalam keluarga serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk merubah keadaan tersebut. Oleh karena itu, selain sebagai sebuah gerakan, feminisme juga menjadi metode analisis (cara pandang) dalam menilai keberadaan wanita dalam sebuah masyarakat berikut pola relasinya.
Untuk memahami realitas ide ini, sehingga memungkinkan kita menetapkan sikap yang tepat terhadapnya bahkan akan menampilkan pembahasan tentang konsep-konsep penting yang ditawarkan kaum feminis untuk menopang dan memperkuat analisisnya (konsep gender, patriarkhi), bagaimana ruang-ruang social historis bagi munculnya ide tersebut sekaligus perkembangan dalam ragam gerakannya, serta bagaimana pandangan agama tentang feminisme yang saat ini sudah menjadi wacana dalam masyarakat. [4]

C.    Ayat-Ayat Diskriminatif???
Berikut ayat-ayat yang terkesan deskriminikatif terhadap perempuan apabila ditafsirkan hanya leterlek teks ayat, tanpa memandang asbabunnuzul dan munasabahnya, diantaranya yaitu:
·         Laki-laki boleh beristri lebih dari satu. Firman Allah:
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”.
(an-Nisa’/4: 3):
·         Laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan Ahli Kitab/ Yahudi dan Kristen, perempuan muslimah tidak boleh nikah dengan Ahli Kitab. Firman Allah:
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah/5: 5)

·         Larangan menikahi perempuan Musyrik. Firman Allah:
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah/2: 221).



·         Warisan laki-laki dan perempuan berbeda. Firman Allah:
Artinya: (11) “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(176) Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(al-Nisa’/4: 11 dan 176)
·         Perempuan hanya boleh bersaksi dalam kasus perdata, itu pun dinilai setengah dari laki-laki, tidak dalam kasus pidana.
·          Laki-laki punya otoritas menceraikan (talak), perempuan tidak.
·         Laki-laki pemimpin atas perempuan, perempuan tidak boleh jadi presiden/ jabatan publik .
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (an-Nisa’/4: 34)

            Ayat-ayat di atas bila tidak cerdik menafsirkannya akan jatuh pada pemahaman yang terkesan mendiskriditkan perempuan.
Juga hadits-hadits misoginis yang penulis temukan, Keberadaan hadits-hadits Nabi Muhammad yang terkesan misoginis  akan bertambah kuat kemisigonisannya, ketika hadits tersebut dikomentari dan diberi penjelasan misoginis.
ini bukan berarti menolak atau membatalkan hadits, tapi menempatkan hadits dengan cara memahaminya dengan sebaik-baiknya. Permasalahan hadits shahih yang berkaitan dengan perempuan menjadi perhatian serius di kalangan intelektual muslim kontemporer. Sebab, beberapa hadits dinilai “misoginis” dan mendiskreditkan kedudukan perempuan.
Setiap perbincangan yang melibatkan topik feminisme dengan wacana keagama an, selalu terpantul dua wajah paradox, di satu sisi pantulan cermin realita sosio-historik, yang kemudian ditarik menjadi simpul-simpul ideologi baru yang sekular, namun disisi lain, terpantul supremasi keagamaan yang doktrinal, dengan paradigma-paradigma sistematis yang transenden terhadap dinamika sejarah. [5]
Sebagai sebuah agama, Islam mentransformasikan nilai-nilainya termasuk nilai “keperempuanan” selalu berujung dan berpangkal pada sisi “kerahmatan”. Misi tersebut mendasari vitalitas Risalah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW melalui syariatnya yang adil, bijak dan menyentuh wahana terdalam umat manusia. Seperti yang teramanatkan dalam al-Qur’an yaitu:
       
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran..” (an-Nahl: 90).

D.  Feminisme di Dunia Islam
Istilah “feminisme” atau tepatnya gerakan yang sekarang disebut dengan feminisme di dunia Islam boleh jadi sudah dikenal sejak awal abad ini. Misalnya lewat pemikiran-pemikiran Aisyah Taymuriyah, penulis dan penyair Mesir, Zaynab Fawwaz, Esais Libanon, Rokeya Sakhawat Hossain dan Nazar Sajjad Haydar. Termasuk R.A. Kartini, Emilie Ruete dari Zanzibar, dll. Mereka adalah perintis-perintis besar dalam menumbuhkan kesadaran atas persoalan sensitive gender, termasuk dalam melawan kebudayaan dan ideologi masyarakat yang hendak mengurung kebebasan perempuan.
Sebenarnya feminisme Islam seperti halnya feminisme pada umumnya tidak muncul dari satu pemikiran teoritis dan gerakan yang tunggal yang berlaku bagi seluruh perempuan di seluruh negeri Islam. Secara umum feminisme Islam adalah alat analisis maupun gerakan yang bersifat historis dan kontekstual sesuai dengan kesadaran baru yang berkembang dalam menjawab masalah-masalah yang aktual menyangkut ketidak-adilan dan ketidaksederajatan. Apa yang khas dari feminisme Islam ini adalah
dialog yang intensif antara prinsip-prinsip keadilan dan kesederajatan yang ada dalam teks-teks keagamaan misalnya al-Qur’an, Hadits dan tradisi keagamaan dengan realitas perlakuan terhadap perempuan yang ada atau hidup dalam masyarakat muslim.[6]
Feminisme ini sebagai alat analisis dapat menghadirkan kesadaran akan adanya penindasan dan pemerasan terhadap kaum perempuan di dalam masyarakat, di tempat kerja dan di dalam keluarga yang seringkali disahkan dengan argumen-argumen yang diklaim bersifat keagamaan.[7] Dengan analisis feminisme yang disebut analisis gender diharapkan bisa muncul tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah kondisi tersebut, melalui empowerment atas diri kaum perempuan itu sendiri.
Perubahan cara pandang dan penafsiran teks keagamaan adalah kata kunci yang paling penting dan merupakan tujuan feminisme Islam ini, berhadapan dengan kecenderungan mempertahankan status quo tafsir-tafsir tradisional yang mensub kordinasikan perempuan sebagai “manusia kelas dua” yang oleh kaum feminis Islam sering dianggap sebagai asal-usul dari seluruh kecenderungan misigonis yaitu “kebencian terhadap perempuan” yang mendasari penulisan-penulisan teks keagamaan yang biasa untuk kepentingan laki-laki, misalnya seperti terlihat dalam banyak buku fiqh perempuan juga terdapat dalam kitab Uqud al lujaini fi Bayani Huquq al-Zaujaini Karya Imam Nawawi Al-Bantani. Terdapat beberapa hal yang menyudutkan kaum perempuan misalnya :
Laki-laki boleh memukul wanita dengan alasan pengajaran, kenapa tidak mafhum mukholafah berlaku pada laki-laki? bukankah laki-laki juga punya sifat yang membangkang?
Hal lain juga yang perlu penulis komentari di sini ialah keutamaan Sholat dalam rumah. Bagaimana ini bisa terjadi dimana sektor ekonomi yang bernotabene berkutat di pasar adalah para perempuan kenapa sholat kok malah lebih baik di rumah?  Ini agaknya dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya Arab yang melekat pada pemikiran beliau dimana bangsa Arab perempuan hanya berkutat pada masalah domestik. Ini sangat berbeda dengan kondisi sosial budaya yang berada di Indonesia dimana paradigma yang sudah ada pada masyarakat Indonesia ialah bahwa perkawinan merupakan brayan urip bukan berarti kontrak seperti kondisi sosial yang ada pada bangsa Arab.
Sistem sosial  patriakhi menempatkan laki-laki  pada posisi penting dalam keluarga. Dalam sistem sosial termasuk agama, patriarkhi
ini memunculkan berbagai bentuk kepercayaan atau ideologi. Misalnya bahwa laki-laki lebih tinggi dan mulia kedudukannya karena itu “lebih berharga” daripada perempuan.
Disinilah banyak feminis perempuan di dunia Islam dewasa ini, seperti Riffat Hasan, Fatima Mernissi, Nawal el-Saadawi, Aminah Wadud dan sebagainya termasuk Wardah Hafidz, Lies Marcoes Natsir dan Nurul Agustina di Indonesia, melalui tulisan-tulisan mereka berusaha membongkar berbagai macam pengetahuan normatif yang bias tersebut, tetapi selalu dijadikan orientasi kehidupan beragama, khususnya menyangkut relasi gender (hubungan laki-laki dan perempuan).
Pengetahuan keagamaan ini biasanya bersifat bias patriarkhi. Mereka menyadari bahwa banyak hukum agama (misalnya hukum personal keluarga) praktik keagamaan, praktik sosial dan politik (misalnya soal keabsahan kepemimpinan sosial politik apalagi keagamaan) disusun berdasarkan asumsi patriarkhi ini.
Sistem yang berdasarkan patriarkhi ini pada akhirnya selalu mengasingkan perempuan ke dalam rumah; dengan demikian laki-laki bisa lebih leluasa menguasai kaum perempuan. Sementara itu pengasingan perempuan di rumah menjadikan perempuan tidak mandiri secara ekonomis, dan selanjutnya tergantung secara psikologis. Dunia publik adalah dunia laki-laki, sementara dunia domestik adalah dunia perempuan. Selanjutnya norma-norma moral, sosial dan hukum pun lebih banyak memberi hak kepada kaum laki-laki dari pada perempuan, justru karena alasan bahwa laki-laki lebih bernilai secara publik daripada perempuan.
Dalam perkembangannya patriarkhi ini sekarang telah menjadi istilah terhadap semua sistem kekeluargaan maupun sosial, politik dan keagamaan yang merendahkan bahkan menindas kaum perempuan, dari lingkungan rumah tangga hingga masyarakat.
Dalam paruh kedua abad ini ketika jumlah perempuan-perempuan kelas menengah dan atas yang mendapatkan kesempatan dan akses dalam kehidupan di dunia publik, baik lewat dunia pendidikan maupun pekerjaan mulai meningkat secara kuantitas para feminis di dunia Islam pun menulis banyak hal mengenai relasi-relasi gender yang timpang dan hubungannya dalam keluarga dan masyarakat. Misalnya tentang eksploitasi seksual yang menjadikan perempuan sebagai objek dalam kehidupan masyarakat tidak menjadikannya sebagai subjek kecenderungan misogini dan patriarkhi yang masih menguasai penafsiran atas teks-teks keagamaan, dan kombinasi penindasan gender dan kelas dari imperialism kontemporer, misalnya developmentalisme.
Akibat propokasi atau tulisan-tulisan para feminis muslim ini, di tengah masalah-masalah perempuan yang sangat aktual dewasa ini berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, diskriminasi upah maupun hak-hak perempuan dalam dunia kerja, munculnya kesadaran akan hak-hak reproduksi yang dimiliki perempuan sendiri, sampai pada ideologi “peran ganda” dan pandangan-pandangan Negara tentang perempuan yang sebenarnya tetap membuat perempuan disubordinasi dalam dunia domestik feminisme Islam jelas mempunyai relevansi yang sangat penting.
Feminisme juga penting dalam melawan arus konservatif yang sekarang ini muncul dalam diskursus-diskursus keagamaan, yang berusaha keras mau mengembalikan perempuan ke rumah, dengan legitimasi-legitimasi yang dianggap suci, karena dianggap merupakan perintah agama dengan menekankan bahwa kodrat perempuan adalah di rumah, hanya mengurus keluarga dan suami, karena memang untuk itulah ia diciptakan. Padahal, ini bukanlah kodrat tetapi bentukan sosial, yang selanjutnya dilegitimasikan dengan teks-teks keagamaan.

E.     Theologi Feminis
Akhirnya memang makin mendesak kebutuhan kita akan sebuah teologi perempuan pasca patriarkhi. Kita membutuhkan sebuah penafsiran ulang atas pandangan-pandangan keagamaan mengenai perempuan, yang selama ini ada tapi bias patriarkhi. Apalagi ditulis oleh laki-laki yang hanya memandang dari pengalaman dan kepentingan kolektifnya.
Tujuan feminisme dalam Islam ini bukan hanya untuk membebaskan perempuan muslim saja, tetapi juga laki-lakinya dari struktur-struktur sosial (misalnya hukum) dan pandangan keagamaan yang tidak adil, yang tidak memungkinkan hubungan yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial, hukum maupun keagamaan.
Inilah agenda paling penting feminisme Islam pasca patriarkhi; yaitu menegakan kembali hak-hak perempuan, yang sebenarnya dijamin oleh al-Qur’an. Misalnya hak kesetaraan dan keadilan, hak-hak dalam perkawinan/perceraian, hak untuk membangun martabat individual sebagai perempuan hingga soal-soal hukum personal/keluarga Islam yang menurut kacamata feminisme dewasa ini perlu diperbaharui sesuai dengan martabat individual perempuan sendiri.
Lebih jauh Nabi bersabda :

إن من أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وألطفهم بأهله (الحديث)
خيركم خيركم لنسائه وأنا خيركم لنسائي (الحديث حسن صحيح)

Penafsiran baru atas teks-teks keagamaan perlu dilakukan, justru untuk menemukan kembali pesan keagamaan yang perennial: bahwa agama memberi perintah kepada manusia tentang keadilan. Dan mempergauli perempuan secara baik dalam firman Allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (an-Nisa: 19).

Dalam Ayat lain di isyaratkan pada Al-Baqoroh  bahwa tugas tertinggi yang dipercayakan Tuhan kepada umat manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi[8], Sebagai kholifah bukan bertendensi apakah ia laki-laki ataukah perempuan.
Dengan demikian dapat diharapkan, upaya-upaya gerakan feminisme sekarang ini terus berkembang di lapisan masyarakat menengah atas dan bahkan masyarakat lapisan bawah telah menyadari akan hak-hak, keadilan perempuan itu sendiri. Dengan gerakan ini kaum feminis akan mendapat tempat yang layak dan sesuai dengan ruang geraknya.
F.     GERAKAN FEMINIS BUKAN BERASAL DARI ISLAM
Gerakan feminis ruh nya bukanlah dari Islam. Karena feminis ialah gerakan penyetaraan sosial antara laki-laki dan perempuan.
Islam sejak awal sudah menyetarakannya sehingga tak perlu lagi ada gerakan. Ini terlihat banyak dalam al-Qur’an bahwa Islam tak memandang sex, warna kulit, dan sebagainya yang dipertimbangkan Allah ialah ketaqwaan manusia itu sendiri.
Bila ada kesan deskriminatif pada ayat itu hanya sebatas deviasi pemahaman terhadap ayat-ayat tersebut.
Islam juga tidak menyetarakannya antara kedua sex tersebut tapi mengajarkan kemitraan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam beragama hendaknya jangan mengandalkan alam rasional tapi beragamalah dengan hati nurani.


BAB III
KESIMPULAN


Feminisme dapat didefinisikan secara jelas dan luas supaya tidak terjadi
kesalah pahaman. Maka feminisme yaitu suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan (diskriminasi) terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk merubah keadaan tersebut.
Secara umum feminisme menurut Islam adalah alat analisis maupun gerakan yang selalu bersifat historis dan kontekstual sesuai dengan kesadaran baru yang berkembang dalam menjawab masalah-masalah yang aktual menyangkut ketidak-adilan dan ketidak-sederajatan. Apa yang khas dari feminisme Islam ini adalah dialog yang intensif antara prinsip-prinsip keadilan dan kesederajatan yang ada dalam teks-teks keagamaan misalnya Al Qur’an, Hadits dan tradisi keagamaan dengan realita.
Islam mengajarkan kemitraan dalam hal hablumminannas, agar tercipta masyarakat yang kondusif untuk terciptanya equiliberium dalam kehidupan. Sehingga manusia berhasil mencapai kebahagiaan dunia akherat.

WaAllahu A’lam bishowab…..




DAFTAR PUSTAKA


Abudin Natta, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Grafindo, 2003)

Agus Mustofa, Poligami Yuuk!?, (Surabaya: Padma Press, 2011)

Budhy Munawar Racman, Membincang Feminisme : Diskursus Gender Perspektif Islam, (Surabaya: Gusti Risalah, 1996)

Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: CV. Diponegoro, 2005)

Ibrahim Muhammad, Pengantar Studi Aqidah Islam, (Jakarta: LPSI Al-Manar, 2001)

Jabali and Jamhari, Islam in Indonesia: Islamic Studies and Social Tranformation, (Montreal: RobertSLewis42, 2002)

Judy Cornelia Pearson, Gender and Communication, (Iowa: WCB, 1985)

Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan, Persoalan Pokok Mengenai Feminisme dan Relevansinya, Gema Insani Press, Jakarta, 1995

Marzuki Rais, PKn: Upaya Pencegahan Perdagangan Orang (Trafiking), (Cirebon: Lembaga Fahmina, 2009)

M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan,2007)

Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002)

Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender, (Bandung: Mizan, 1999)

Said Aqil Siroj, Tasawuf: Sebagai Kritik Sosial, (Bandung: Mizan, 2006)

Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Sosial: Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999)

Siti Muslikhati, Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Timbangan Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2004

Siti Ruhaini D, Feminisme Dalam Perspektif Islam (Studi terhadap hal-hal yang menguatkan dan melemahkan Feminisme), Gusti Risalah, Surabaya, 1996





[1]  Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender, (Bandung: Mizan, 1999), cet. ke-2, h. 93
[2]  Judy Cornelia Pearson, Gender and Communication, (Iowa: WCB, 1985), cet. ke-10, h. 9
[3]  Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Sosial: Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), cet. ke-2, h. 124
[4] Marzuki Rais, PKn: Upaya Pencegahan Perdagangan Orang (Trafiking), (Cirebon: Lembaga Fahmina, 2009), cet. ke-1, h.  154
[5]  M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan,2007) cet. ke-18, h. 191
[6]  Said Aqil Siroj, Tasawuf: Sebagai Kritik Sosial, (Bandung: Mizan, 2006) cet. ke-1, h.  241
[7]  Ratna Megawangi, Op. Cit., h. 193
[8]Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002) cet. ke-2, h. 101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar