BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan Gender pada masa sekarang bukan suatu hal yang asing lagi bahkan sudah menjadi hal yang sangat urgen. Wacana global tentang persamaan hak asasi manusia yang meliputi pula persamaan gender—menuntut adanya respon dari siapapun dan di manapun. Adalah Ajaran Islam yang berbasis musawa dan rahmah sesungguhnya sangat sarat akan prinsip-prinsip kesetaraan gender tersebut.
Islam juga agama yang berkeadilan sosial. Keadilan yang diakui dalam Islam termasuk juga keadilan gender. Islam memandang wanita sebagai manusia yang mandiri yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Islam tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan gender meski tetap mengakui perbedaan fisik (sex) di antara keduanya.[1]
Individu terlahir ke dunia berdasarkan kodrat laki-laki maupun perempuan adalah satu anugerah Tuhan, adanya perbedaan jenis kelamin merupakan suatu rahmah, dan bukti kebesaran Tuhan. Tuhan menciptakan perbedaan jenis kelamin itu bukan berarti salah satu sex lebih tinggi kualitasnya daripada sex yang lainnya. Salah satu sex menjajah dan memarjinalisasi jenis yang lainnya. Akan tetapi untuk terciptanya keseimbangan kehidupan, dan terciptanya keberlangsungan sunatullah di muka bumi ini, maka Allah mencipatakn laki-laki dan perempuan.
Fungsi sex antara laki-laki dan perempuan memang berbeda. Masing-masing mempunyai fungsi yang spesifik. Akan tetapi itu hanya secara fungsi sex saja. Di sisi kemanusiaan yang bersifat non fisik keduanya mempunyai derajat yang sama di mata Tuhan. Perbuatan-perbuatan yang manusia lakukan dipandang kulaitasnya sama antara laki-laki dan perempuan tanpa membedakan atau mengsubordinasikan satu jenis kelamin diatas satu jenis kelamin yang lainnya. Dengan kata lain jika manusia melakukan Amal shalih Allah tak akan mempertimbangkan atau memberi ganjaran lebih banyak pada satu jenis kelamin tertentu, tapi yang dipertimbangkan adalah kualitas keikhlasan dari amal shleh tersebut.
Pada ranah praksis nya terjadi deviasi pemahaman pada teks-teks al-Qur’an yang ada karena dipengaruhi oleh hegemoni patriakhi pada masa al-Quran diturunkan dan kondisi sosial budaya masyarakat pada umumnya. Dimana perempuan menjadi jenis kelamin kedua. Sosok yang harus dibenci dan dimarginalkan, kelahiran anak perempuan merupakan suatu aib yang harus ditutupi rapat-rapat. Kelahiran anak laki-laki lebih diharapkan daripada anak perempuan .
Al-Qur’an memberikan panduan bagaimana seharusnya menyikapi segala ketimpangan ini. Tak bisa dibayangkan jika penghuni planet bumi ini adalah semuanya laki-laki, bagaimana fungsi reproduksi bisa berkesinambungan?
Berikut akan dipaparkan tentang kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan ditilik dari salah satu surat dalam al-qur’an yang banyak mengupas masalah perempuan yaitu surat an-Nisa ayat 124. Dan akan dipaparkan ayat-ayat penunjangnya dari surat lain, serta hadits nabi yang memperkuat testimony bahwa adanya kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ayat tentang Kesetaraan Gender
ÆtBur ö@yJ÷èt z`ÏB ÏM»ysÎ=»¢Á9$# `ÏB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB y7Í´¯»s9'ré'sù tbqè=äzôt sp¨Yyfø9$# wur tbqßJn=ôàã #ZÉ)tR
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS. An-Nisa: 124
Firman-Nya: (وَمَن يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ) barang siapa yang mengerjakan sebagian amal-amal saleh. Kata (ﻤﻥ) min pada penggalan ayat ini bermakna sebagian untuk mengisyaratkan betapa besar rahmat Allah sehingga, walau hanya sebagian bukan semua amal-amal saleh yang demikian banyak diamalkan seseorang, itu telah dapat mengantarnya masuk ke surga. Ini dengan syarat bahwa dia adalah seorang mukmin. Dengan demikian penggalan ayat di atas dari satu sisi memperluas jangkauannya ketika menyatakan barang siapa, dan dengan menggunakan kata min, yang berarti sebagian.
Tetapi, dari sisi lain, ayat ini mempersempit dengan mensyaratkan yang bersangkutan mukmin, yakni beriman dengan benar dan mantap sehingga yang bersangkutan tidak saja dinamai orang yang beriman. Ada perbedaan antara kata mukmin dan orang yang beriman, lebih kurang sama dengan perbedaan antara seorang penyanyi, penulis, dengan yang menyanyi dan yang menulis. Penyanyi dan penulis adalah orang-orang yang profesi atau pekerjaan dan kebiasaan sehari-harinya menyanyi dan menulis sehingga ini telah sangat mantap baginya, berbeda dengan yang menyanyi atau menulis. Seseorang dapat dilukiskan demikian, walau dia hanya sekali menyanyi dan menulis walau nyanyian dan tulisannya buruk atau belum mantap.[2]
Dalam redaksi yang mengerjakan sebagian amal-amal saleh ditemukan juga isyarat kemudahan, yaitu bahwa redaksinya menggunakan kata kerja (fi’il mudori’) yang tidak harus menunjukkan kemantapan. Karena biasanya makna isim terkesan lebih mantap dan permanen seperti pada terma la khaufun alaihim wa lahum yahzanun. Ketakutan biasanya lebih permanen daripada kesedihan. Dan kesedihan biasanya ada faktor-faktor pencetusnya tidak seperti ketakutan yang bersifat permanen, misal takut miskin takut tidak dihargai orang dan seterusnya dan sebagainya.
Orang yang mengerjakan amal shaleh disebut (ﻤﺼﻠﺤﻭﻥ) adalah yang terus menerus memelihara nilai-nilai sesuatu sehingga kondisinya tetap tidak berubah sebagaimana adanya. Mushlih adalah siapa yang menemukan sesuatu yang hilang atau berkurang nilainya, tidak atau kurang berfungsi dengan baik dan bermanfaat. Seorang muslih adalah siapa yang menemukan sesuatu itu tetap berfungsi dan bermanfaat, lalu melakukan aktifitas yang melahirkan nilai tambah bagi sesuatu itu sehngga kualitas dan manfaatnya lebih tinggi dari semula. Dengan kata lain muslih adalah makhluk yang produktif.
Ayat ini secara tegas mempersamakan pria dan wanita dalam hal usaha dan ganjaran, bebeda dengan pandangan sebagian kalangan jahiliyah, dalam rangka menegakkan persamaan itulah setelah menegaskan bahwa mereka masuk surga ditambahkan dengan menyatakan mereka yakni laki-laki dan perempuan tidak dianiaya sedikitpun. Ini senada dengan QS. Ali Imran 195:
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßg/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& @uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.s ÷rr& 4Ós\Ré& ( Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ ( tûïÏ%©!$$sù (#rãy_$yd (#qã_Ì÷zé&ur `ÏB öNÏdÌ»tÏ (#rèré&ur Îû Í?Î6y
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßg/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& @uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.s ÷rr& 4Ós\Ré& ( Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ ( tûïÏ%©!$$sù (#rãy_$yd (#qã_Ì÷zé&ur `ÏB öNÏdÌ»tÏ (#rèré&ur Îû Í?Î6y (#qè=tG»s%ur (#qè=ÏFè%ur ¨btÏeÿx._{ öNåk÷]tã öNÍkÌE$t«Íhy öNßg¨Yn=Ï{÷_{ur ;M»¨Zy_ ÌøgrB `ÏB $pkÉJøtrB ã»yg÷RF{$# $\/#uqrO ô`ÏiB ÏYÏã «!$# 3 ª!$#ur ¼çnyYÏã ß`ó¡ãm É>#uq¨W9$# ÇÊÒÎÈ
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, Pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan Pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." ( QS. Ali Imran: 195)
Kata Naqiron yang diterjemahkan dengan sesuatu, ada ulama yang memahaminyadengan arti sesuatu yang sangat kecil sebesar yang dipayur burung dengan paruhanya. Ada lagi yang memahaminya dalam arti lubang yang kecil. Kata ini bisa juga diinterpretasikan dengan senyawa yang paling kecil dari suatu benda misalnya nuclear dari inti atom. Kata ini hampr sama dengan kata fatil pada surat an-Nisa ayat 49 yang sering diartikan dengan hal yang sepele atau tidak berharga karena sering diabaikan saking kecilnya.
öNs9r& ts? n<Î) tûïÏ%©!$# tbq.tã Nåk|¦àÿRr& 4 È@t/ ª!$# Éj1tã `tB âä!$t±o wur tbqßJn=ôàã ¸xÏGsù
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih?. Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak aniaya sedikitpun.” (QS. An-Nisa: 49)
Nabi Muhammad SAW memberi penjelasan yang lebih jauh tentang amal shaleh ialah :
Terjemah hadits :
“Dari Nawwas bin Sam’an radhiallahuanhu, dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam beliau bersabda: ‘Kebaikan adalah akhlak yang baik, dan dosa adalah apa yang terasa mengaggu jiwamu dan engkau tidak suka jika diketahui manusia’ (Riwayat Muslim). Dan dari Wabishah bin Ma’bad radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: Engkau datang untuk menanyakan kebaikan? saya menjwaba: Ya. Beliau bersabda: Mintalah pendapat dari hatimu, kebaikan adalah apa yang jiwa dan hati tenang karenanya, dan dosa adalah apa yang terasa mengganggu jiwa dan menimbulkan keragu-raguan dalam dada, meskipun orang-orang memberi fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya. (Hadits hasan kami riwayatkan dari dua musnad Imam Ahmad bin Hanbal dan Ad Darimi dengan sanad yang hasan).”[3]
B. Asbabunnuzul Ayat
Ayat 124 turun berkait dengan ayat sebelumnya dengan diskusi dan perbincangan orang yahudi dan nasrani dengan sebagian kaum muslimin. Setiap golongan mersa memiliki kelebihan atas kelompok yang lainnya.sambil berkata “Tidak akan masuk surga kecuali penganut agama kami”. Menanggapi ketiga kelompok itu, turun ayat yang menjelaskan siapapun yang mengikuti risalah nabi Muhammad SAW dan melakukan kebaikan baik dari golongan manapun baik dari laki-laki maupun perempuan maka akan mendapatkan reward sesuai apa yang telah ia lakukan tanpa terreduksi sedikitpun. Ayat ini adalah madaniyyah diriwayatkan oleh imam Bukhori dari A’isyah.[4]
C. Apakah Gender dan Pendidikan Gender itu?
Istilah Gender sendiri menurut Oakley (1972) dalam Sex, Gender dan Society berarti perbedaan atau jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis jenis kelamin (sex) merupakan kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara permanent dan universal berbeda. Sementara ”gender” adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang socially constructed, yakti perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan Tuhan melainkan diciptakan oleh baik laki-laki dan perempuan melalui prosessocial dan budaya yang panjang.
Sedangkan menurut Caplan (1987) dalam The Cultural Construction of Sexuality menegaskan bahwa perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan selain biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses social dan cultural. Oleh karena itu gender berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat bahkan dari kelas ke kelas, sementara jenis kelamin biologis (sex) akan tetap tidak berubah. Gender dalam pengertian ilmu sosial diartikan sebagai pola relasi lelaki dan perempuan yang didasarkan pada ciri sosial masing-masing. Tercakup didalamnya pembagian kerja, pola relasi kuasa, perilaku, peralatan, bahasa, persepsi yang membedakan lelaki dengan perempuan dan banyak lagi. Sebagai pranata sosial, gender bukan sesuatu yang baku dan tidak berlaku universal. Artinya , berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain dan dari satu waktu ke lainnya. Jadi, pola relasi gender di Yogyakarta misalnya sangat berbeda dengan di Aceh, berbeda dengan di Saudi Arabia dan sebagainya. (Wardah Hafidz, MA: Pola relasi gender dan permasalahannya). Jadi, konsep gender ialah suatu sifat laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi oleh masyarakat baik secara kultural maupun sistemik.[5]
Adapun kata “Pendidikan Gender” dapat mengandung dua pengertian, yaitu pertama esensinya yang meliputi aspek filosofis, yuridis, dan historis, dan kedua substansinya yang meliputi materi yang ada dalam pendidikan gender dan sistem pengajarannya. Baik esensi maupun substansinya, pendidikan gender kini bukan hal yang aneh lagi dalam dunia pendidikan Islam. Selain itu Islam adalah agama yang mengatur semua dimensi kehidupan baik secara global maupun mendetail termasuk pendidikan yang terkait dengan gender.
Secara terminologis istilah “pendidikan” menurut John Dewey sebagaimana dikutip Khurshid Ahmad adalah proses pembentukan kecakapan fundamental, secara intelektual dan emosional, ke arah alam sesama manusia.[6] Sedangkan menurut Ahmad D. Marimba pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.[7] Berbeda dengan istilah pengajaran yang hanya merupakan kegiatan transformasi ilmu atau materi belajar, istilah pendidikan tidak hanya menekankan aspek keilmuan tetapi secara bersamaan juga menekankan aspek kepribadian atau moral.
Dengan demikian, pendidikan gender dapat didefinisikan sebagai sebuah proses yang meliputi pembentukkan pemahaman tentang gender dan juga penanaman kepribadian yang berperspektif gender. Penanaman pemahaman bersifat konseptual sedangkan penanaman kepribadian bersifat aktual. Baik konseptual maupun aktualnya keduanya tercakup dalam pendidikan gender.
D. Pendidikan Gender Perspektif Islam
Pendidikan gender bisa diartikan sebagai pendidikan tentang pembongkaran mitos-mitos yang menyudutkan posisi perempuan. Berbagai isu gender seperti persamaan martabat, kedudukan, kesempatan, hak dan kewajiban, dan lain-lain antara laki-laki dan perempuan adalah isu krusial yang mesti include dalam pendidikan gender. Agar satu jenis kelamin menindas jenis kelamin yang lainnya seperti yang di sabdakan Nabi Saw. Agar manusia mampu berbuat seimbang dan tidak menjajah sesama manusia yang lainnya:
Terjemah hadits :
“Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahuanhu dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam sebagaimana beliau riwayatkan dari Rabbnya Azza Wajalla bahwa Dia berfirman Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) di antara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim. Wahai hamba-Ku semua kalian adalah sesat kecuali siapa yang Aku beri hidayah, maka mintalah hidayah kepada-Ku niscaya Aku akan memberikan kalian hidayah. Wahai hamba-Ku, kalian semuanya kelaparan kecuali siapa yang aku berikan kepadanya makanan, maka mintalah makan kepada-Ku niscaya Aku berikan kalian makanan. Wahai hamba-Ku, kalian semuanya telanjang kecuali siapa yang aku berikan kepadanya pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya Aku berikan kalian pakaian. Wahai hamba-Ku kalian semuanya melakukan kesalahan pada malam dan siang hari dan Aku mengampuni dosa semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku niscaya akan Aku ampuni. Wahai hamba-Ku sesungguhnya tidak ada kemudharatan yang dapat kalian lakukan kepada-Ku sebagaimana tidak ada kemanfaatan yang kalian berikan kepada-Ku. Wahai hamba-Ku seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari kalangan manusia dan jin semuanya berada dalam keadaan paling bertakwa di antara kamu, niscaya hal tersebut tidak menambah kerajaan-Ku sedikitpun. Wahai hamba-Ku seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari golongan manusia dan jin diantara kalian, semuanya seperti orang yang paling durhaka di antara kalian, niscaya hal itu tidak mengurangi kerajaan-Ku sedikitpun juga. Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama diantara kalian sampai orang terakhir semunya berdiri di sebuah bukit lalu kalian meminta kepada-Ku, lalu setiap orang yang meminta Aku penuhi, niscaya hal itu tidak mengurangi apa yang ada pada-Ku kecuali bagaikan sebuah jarum yang dicelupkan di tengah lautan. Wahai hamba-Ku, sesungguhnya semua perbuatan kalian akan diperhitungkan untuk kalian kemudian diberikan balasannya, siapa yang banyak mendapatkan kebaikaan maka hendaklah dia bersyukur kepada Allah dan siapa yang menemukan selain (kebaikan) itu janganlah ada yang dicela kecuali dirinya. (Riwayat Muslim)”.[8]
Dari segi esensinya, pendidikan gender tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Apalagi jika pendidikan gender bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan melindunginya dari sikap-sikap diskriminatif yang merugikan, Islam bahkan mendorongnya. Perempuan juga sangat didorong oleh Islam untuk memiliki kemajuan intelektual sehingga tidak hanya mampu melakukan aktifitas domestik di rumahnya tetapi juga aktifitas kolektif di tengah kehidupan sosialnya.[9] Salah satu hikmah diturunkannya agama Islam juga adalah diangkatnya harkat dan martabat perempuan dari keterjepitan dan keterpurukkan sosial.
Adapun dari segi substansinya, pendidikan gender menurut konsep Islam tidak bisa dilepaskan dari sumber utama ajaran Islam, yaitu al-Quran dan Hadits. Materi-materi pengajaran yang ada dalam pendidikan gender semuanya merujuk kepada kedua sumber tersebut. Di sini mungkin akan terjadi perbedaan pendapat antara pihak yang memahami al-Quran dan Hadits secara tekstual dan yang kontekstual. Mereka yang memahaminya secara tekstual, maka ayat-ayat maupun hadits-hadits Nabi yang mengandung perbedaan antara laki-laki dan perempuan atau yang menempatkan laki-laki superior di atas perempuan, maka ayat dan hadits tersebut akan dipahami secara tekstual pula (apa adanya). Sedangkan mereka yang memahaminya secara kontekstual, maka ayat dan hadits tersebut akan diinterpretasikan sesuai dengan konteksnya pula, disini diperlukan kejelian dan dzauk dalam memahami teks. Dan surat an-Nisa ayat 124 ini ialah ayat yang mengandung kesetaraan gender yang berbicara tentang amal shalih yang akan dibalas sama baik laki-laki maupun perempuan.
Jika kembali melihat al-Qur’an, kita dapat menemukan ayat-ayat yang menunjukkan bahwa wanita adalah seorang yang mandiri yang memiliki kesempatan sama untuk berperan dalam wilayah publik. Misalnya, surat an-Naml ayat 23:
ÎoTÎ) Ny`ur Zor&tøB$# öNßgà6Î=ôJs? ôMuÏ?ré&ur `ÏB Èe@à2 &äóÓx« $olm;ur î¸ötã ÒOÏàtã
“Sesungguhnya Aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar”.
Ayat ini menunjukkan kemandirian wanita yang direpresentasikan oleh ratu Bilqis dalam bidang politik, surat al-Qashash ayat 23 menunjukkan kemandirian dalam bidang ekonomi yang direpresetasikan oleh dua orang wanita yang mengelola ternak, dan surat al-Taubah ayat 71 yang menunjukkan kesamaan kesempatan antara wanita dan laki-laki dalam melakukan amar ma’ruf nahyi al-munkar.
Dalam Islam, hubungan keluarga antara suami dan istri bukanlah hubungan yang dibentuk secara hirarkis, suami di atas istri atau istri subordinasi dari suami. Jenis hubungan antara suami dan istri adalah hubungan fungsional yang bisa dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama. Hubungan fungsional ini dilengkapi oleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang masing-masing mereka miliki secara seimbang. Jika suami memiliki kewajiban mencari nafkah dan mengayomi istrinya, maka sebagai timbal balik suami juga mempunyai hak untuk ditaati selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.[10] Demikian juga kewajiban di antara keduanya dilaksanakan secara timbal balik. Kemitraan dan berkomplementer antara satu dengan yang lainnya sehingga tercipta keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
E. Problematika Gender dalam Pendidikan
Dalam deklarasai Hak-hak asasi manusia pasal 26 dinyatakan bahwa: ”Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran… pengajaran harus dengan cuma-cuma, setidaknya untuk sekolah rendah dan tingkat dasar. Pengajaran harus mempertinggi rasa saling mengerti, saling menerima serta rasa persahabatan antar semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan, serta harus memajukkan kegiatan PBB dalam memelihara perdamaian dunia…“.
Terkait dengan deklarasi di atas, sesungguhnya ketika pendidikan bukan hanya dianggap dan dinyatakan sebagai sebuah unsur utama dalam upaya pencerdasan bangsa melainkan juga sebagai produk atau konstruksi sosial, maka dengan demikian pendidikan juga memiliki andil bagi terbentuknya relasi gender di masyarakat.
Statement di atas mengemuka dikarenakan telah terjadi banyak ketimpangan gender di masyarakat yang diasumsikan muncul karena terdapat bias gender dalam pendidikan. Diantara aspek yang menunjukkan adanya bias gender dalam pendidikan dapat dilihat pada perumusan kurikulum dan juga rendahnya kualitas pendidikan. Implementasi kurikulum pendidikan sendiri terdapat dalam buku ajar yang digunakan di sekolah-sekolah. Realitas yang ada, dalam kurikulum pendidikan (agama ataupun umum) masih terdapat banyak hal yang menonjolkan laki-laki berada pada sektor publik sementara perempuan berada pada sektor domestik. Dengan kata lain, kurikulum yang memuat bahan ajar bagi siswa belum bernuansa neutral gender baik dalam gambar ataupun ilustrasi kalimat yang dipakai dalam penjelasan materi.
Rendahnya kualitas pendidikan diakibatkan oleh adanya diskriminasi gender dalam dunia pendidikan. Ada empat aspek yang disorot oleh Departemen Pendidikan Nasional mengenai permasalahan gender dalam dunia pendidikan yaitu akses, partisipasi, proses pembelaran dan penguasaan. Yang dimaksud dengan aspek akses adalah fasilitas pendidikan yang sulit dicapai. Misalnya, banyak sekolah dasar di tiap-tiap kecamatan namun untuk jenjang pendidikan selanjutnya seperti SMP dan SMA tidak banyak. Tidak setiap wilayah memiliki sekolah tingkat SMP dan seterusnya, hingga banyak siswa yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mencapainya. Di lingkungan masyarakat yang masih tradisional, umumnya orang tua segan mengirimkan anak perempuannya ke sekolah yang jauh karena mengkhawatirkan kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu banyak anak perempuan yang ‘terpaksa’ tinggal di rumah. Belum lagi beban tugas rumah tangga yang banyak dibebankan pada anak perempuan membuat mereka sulit meninggalkan rumah. Akumulasi dari faktor-faktor ini membuat anak perempuan banyak yang cepat meninggalkan bangku sekolah.
Faktor yang kedua adalah aspek partisipasi dimana tercakup di dalamnya faktor bidang studi dan statistik pendidikan. Dalam masyarakat kita di Indonesia, dimana terdapat sejumlah nilai budaya tradisional yang meletakkan tugas utama perempuan di arena domestik, seringkali anak perempuan agak terhambat untuk memperoleh kesempatan yang luas untuk menjalani pendidikan formal. Sudah sering dikeluhkan bahwa jika sumber-sumber pendanaan keluarga terbatas, maka yang harus didahulukan untuk sekolah adalah anak-anak laki-laki. Hal ini umumnya dikaitkan dengan tugas pria kelak apabila sudah dewasa dan berumah-tangga, yaitu bahwa ia harus menjadi kepala rumah tangga dan pencari nafkah.
Menurut Menneg Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, bahwa sampai tahun 2002, rata-rata lama sekolah anak perempuan sekitar 6,5 tahun dibandingkan anak laki-laki sekitar 7,6 tahun. Hingga tahun 2003, penduduk perempuan buta aksara usia 15 tahun ke atas mencapai 13,84 persen. Sedangkan penduduk laki-laki usia 15 tahun ke atas yang buta huruf sebesar 6,52 persen.[11]
Makin tinggi tingkat pendidikan, makin tinggi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Namun yang tak boleh dilupakan adalah, bahwa walaupun perempuan hanya bergerak di arena domestik dan tugasnya adalah mendidik anak dan menjaga kesejahteraan keluarga, ia tetap harus berilmu untuk tugas itu.
Stereotype gender yang berkembang di masyarakat kita yang telah mengkotak- kotakkan peran apa yang pantas bagi perempuan dan laki-laki. Dalam pembangunan pendidikan masih terjadi gejala pemisahan gender (gender segregation) jurusan atau program studi sebagai salah sum bentuk diskriminasi gender secara sukarela (voluntarily discrimination') ke dalam bidang keahlian dan selanjutnya pekerjaan yang berlainan. Hal ini disebabkan oleh nilai dan sikap yang dipengaruhi faktor-faktor sosial budaya masyarakat yang secara melembaga telah memisahkan gender ke dalam peran-peran sosial yang berlainan.
Pemilihan jurusan-jurusan bagi anak perempuan lebih dikaitkan dengan fungsi domestik, sementara itu anak diharapkan berperan dalam menopang ekonomi keluarga sehingga harus lebih banyak memilih keahlian-keahlian ilmu keras, teknologi dan industri.
Sementara pada aspek ketiga yaitu aspek proses pembelajaran masih juga dipengaruhi oleh stereotype gender. Yang termasuk dalam proses pembelajaran adalah materi pendidikan, seperti misalnya yang terdapat dalam contoh-contoh soal dimana semua kepemilikan selalu mengatas namakan laki-laki. Dalam aspek proses pembelajaran ini bias gender juga terdapat dalam buku-buku pelajaran seperti misalnya semua jabatan formal dalam buku seperti Camat, Direktur digambarkan dijabat oleh laki-laki. Selain itu ilustrasi gambar juga bias gender, yang seolah-olah menggambarkan bahwa tugas wanita adalah sebagai ibu rumah tangga dengan tugas-tugas menjahit, memasak dan mencuci.
Aspek yang terakhir adalah aspek penguasaan. Kenyataan banyaknya angka buta huruf di Indonesia di dominasi oleh kaum perempuan. Data BPS tahun 2003, menunjukkan dari jumlah penduduk buta aksara usia 10 tahun ke atas sebanyak 15.686.161 orang, 10.643.823 orang di antaranya atau 67,85 persen adalah perempuan. [12]
Mungkin pada awalnya perempuan di Indonesia menguasai baca tulis, namun pemanfaatannya yang minim membuat mereka lupa lagi pada apa yang telah mereka pelajari. Kondisi ini secara tidak langsung juga mematikan akses masyarakat ke media hingga kemajuan peranan perempuan Indonesia banyak yang tidak terserap oleh masyarakat kita dan mereka tetap berpegang pada nilai-nilai lama yang tidak tereformasi.
Bias gender ini tidak hanya berlangsung dan disosialisasikan melalui proses serta sistem pembelajaran di sekolah, tetapi juga melalui pendidikan dalam lingkungan keluarga. Jika ibu atau pembantu rumah tangga (perempuan) yang selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan domestik memang menjadi pekerjaan perempuan.
Pendidikan di sekolah dengan komponen pembelajaran seperti media, metode, serta buku ajar yang menjadi pegangan para siswa menunjukkan bias gender. Keadaan di atas menunjukkan adanya ketimpangan atau bias gender yang sesungguhnya merugikan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Membicarakan gender tidak berarti membicarakan hal yang menyangkut perempuan saja. Gender dimaksudkan sebagai pembagian sifat, peran, kedudukan, dan tugas laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan norma, adat kebiasaan, dan kepercayaan masyarakat
F. Membangun Pendidikan Berprespektif Gender di Sekolah
Jika sekolah memilih jalan untuk tidak sekadar menjadi pengawet atau penyangga nilai-nilai, tetapi penyeru pikiran-pikiran yang produktif dengan berkolaborasi dengan kebutuhan jaman, maka menjadi salah satu tugas sekolah untuk tidak membiarkan berlangsungnya ketidakadilan gender yang selama ini terbungkus rapi dalam kesadaran-kesadaran palsu yang berkembang dalam masyarakat. Sebaliknya ia harus bersikap kritis dan mengajak masyarakat sekolah dan masyarakat di sekitarnya untuk mengubah/membongkar kepalsuan-kepalsuan tersebut sekaligus mentransformasikannya menjadi praktik-praktik yang lebih berpihak kepada keadilan sesama, terutama keadilan bagi kaum perempuan.
Pendidikan kesadaran gender memang tidak harus decreet, atau terpilah dari pembelajaran yang lain, tapi ia juga tidak bisa diperlakukan sebagai sampiran belaka. Pendidikan gender yang hanya disampirkan pada pembelajaran-pembelajaran yang ada biasanya bersifat longgar dan mudah kehilangan arah. Kecuali itu karena miskin kontrol maka sangat mudah melemah, atau bahkan menghilang. Dengan memperlakukan pendidikan gender sebagai program yang khusus dan sekaligus menyebar atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain, ia akan memiliki tanggung jawab dan kontrol yang lebih besar. Perlu ada tagihan-tagihan terhdap materi apa dan bagaimana proses pembelajaran yang dilakukan, sehingga dapat dimunculkan evaluasi dan perbaikan-perbaikan secara terus menerus, hingga perspektif gender menjadi budaya masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan gender adalah suatu hal yang penting dalam Islam. Konsep pendidikan gender dalam Islam harus direlevansikan dengan al-Quran dan Hadits. Islam mengakui persamaan harkat, martabat, derajat, kesempatan, hak, dan lain-lain antara laki-laki dan perempuan. Adapun pembatasan dan pembedaan yang ada dalam ajaran Islam adalah justru untuk menjaga kehormatan perempuan itu sendiri atau dimaksudkan untuk menjaga keserasian dirinya sebagai manusia yang berjenis kelamin feminin. Islam pada intinya tidak merendahkan derajat wanita sebagaimana dituduhkan banyak pihak.
Islam membolehkan perempuan berkiprah dalam wilayah publik selama tugas-tugas domestik yang dimilikinya dapat terlaksana secara terpadu. Islam memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk meraih prestasi atau kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Al-Qur’an juga memberi panduan bahwa tak usah ada paradigm bahwa jika terlahir sebagai perempuan lantas berkecil hati akan reward yang Allah berikan karena yang menjadi stressing adalah bukan masalah laki-laki ataupun perempuannya kan tetapi dari amal perbuatan kesalehan dan keihklasan sertra ketaqwaan dari manusia itu sendiri.
Waaalhu a’lam bishowab………
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam (Bandun: al-Ma’arif, 1980)
Ahmad Khurshid. Prinsip-prinsip Pendidikan Islam, terj., Bandung: Mizan, 1985.
Fatima Mernissi dan Riffat Hasan, Setara di Hadapan Allah, terj., (Yogyakarta: LSPPA, 1995)
Khurshid Ahmad, Prinsip-Prinsip Pendidikan Islam, terj. (Bandung: Mizan, 1985)
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2004)
Muhyiddin Yahya bin Syaraf Nawawi, Hadits Arba’in Nawawiyah,terj. (Maktab dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, 2010)
Mas’udi, Masdar F. Islam dan Hak-hak Produksi Perempuan, (Bandung: Mizan, 1997)
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Quran, Jakarta: Paramadina
Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender, (Bandung: Mizan Media Utama, 2001)
Ruth Roded, Kembang Peradaban, Citra Wanita di Mata Para Penulis Biografi Muslim, (Bandung: Mizan, 1995)
Shaleh Qazan, Membangun Gerakan Menuju Pembebasan Perempuan (Solo: Era Intermedia, 2001)
[1] Fatima Mernissi dan Riffat Hasan, Setara di Hadapan Allah, terj., (Yogyakarta: LSPPA, 1995), h. 5.
[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), vol. 2, cet. ke-1, h. 728
[3] Muhyiddin Yahya bin Syaraf Nawawi, Hadits Arba’in Nawawiyah,terj. (Maktab dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, 2010), h. 80
[4] Ibid, h. 393
[5] Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender, (Bandung: Mizan Media Utama, 2001), cet. ke-1, h. 93
[6] Khurshid Ahmad, Prinsip-Prinsip Pendidikan Islam, terj. (Bandung: Mizan, 1985), h. 9.
[7] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam (Bandun: al-Ma’arif, 1980), h. 19.
[8] Ibid, h. 68
[9] Shaleh Qazan, Membangun Gerakan Menuju Pembebasan Perempuan (Solo: Era Intermedia, 2001), h. 59.
[10] Ibid., h. 71.